LGBT? Pro atau Kontra? 😱

PRO – KONTRA PELEGALAN LGBT DI INDONESIA

LGBT menjadi topik pembicaraan yang hangat diperbincangkan akhir – akhir ini. Bukan hanya di Indonesia, namun seluruh dunia tengah gempar dengan isu pelegalan pernikahan sesama jenis. Tentu saja isu ini menuai pro dan kontra. Banyak kalangan masyarakat khususnya kelompok konvensional dan agamawan yang menentang dengan keras usulan tersebut, karena dinilai sebagai sebuah tindakan yang melawan agama dan tidak bermoral. Namun, tak sedikit pula kalangan yang mendukung pelegalan LGBT.

Seperti kita ketahui, LGBT merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Istilah LGBT ini populer sejak tahun 1990 yang menjadi julukan untukΒ  orang – orang yang mengalami kelainan orentasi seksual. Lesbian merupakan kelainan orientasi seksual bagi wanita yang hanya mempunyai hasrat dengan sesama wanita. Sementara, gay merupakan kelainan orientasi seksual bagi pria yang hanya mempunyai hasrat dengan sesama pria. Β Biseksual adalah sebuah kelainan orientasi seksual seorang pria atau wanita yang menyukai dua jenis kelamin, baik pria maupun wanita. Transgender adalahΒ  kelainan orientasi seksual seorang pria atau wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai pria atau wanita. Pria transgender mengidentifikasi dirinya menyerupai seorang wanita, begitu pula sebaliknya.

Di Indonesia terjadi perbedaan pendapat terhadap pelegalan LGBT tersebut. Kaum yang menentang tindakan LGBT memiliki banyak alasan yang menegaskan bahwa tidak seharusnya LGBT dilegalkan di Indonesia. Salah satunya adalah, Pancasila. Indonesia memiliki pancasila yang menjadi ideologi bangsa. Sebagai ideologi bangsa, pancasila berhak untuk memberikan pandangan hidup dan batasan – batasan kehidupan bagi seluruh bangsa Indonesia. Secara tersirat dalam sila pertama Pancasila menunjukan bahwa Indonesia adalah negara yang berketuhanan dan religius. Indonesia mengakui 6 agama, yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu yang dapat dipeluk oleh setiap rakyat Indonesia. Dan nyatanya, setiap agama tersebut mengajarkan bahwa Tuhan menciptakan manusia berpasang – pasangan yaitu, pria dan wanita yang bertujuan untuk menghasilkan keturunan.

Kita bersama tentu mengetahui bahwa Indonesia adalah negara hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Itu juga menjadi alasan mengapa LGBT tidak dapat dilegalkan di Indonesia. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jika ditinjau dari dua alasan itu saja, LGBT sudah sangat jelas tidak sejalan dengan bangsa Indonesia dan sudah selayaknya Indonesia menolak pelegalan LGBT. LGBT bukan hanya merusak moral bangsa dan melanggar hukum yang ada di Indonesia, tetapi juga dapat menyebabkan turunya populasi bangsa Indonesia secara deratis bahkan punah.

LGBT merupakan penyakit. Penyakit ini sungguh berbahaya dan dapat menyebarkan pengaruhnya dengan cepat di dalam masyarakat. Untuk menangani penyakit berbahaya tersebut harus sesegera mungkin diberikan obat mutahir yang dapat menghentikan penularan LGBT di masyarakat, salah satunya dengan rehabilitasi. Bukan malah menganggap penderita LGBT adalah jamur yang harus dijauhi dan dimusnahkan dengan cara kekerasan.

Membahas LGBT tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai seksualitas. Mengapa? Karena kelainan seksualitas itulah yang menyebabkan adanya diskriminasi dan kekerasan yang dialami oleh para LGBT. Seksualitas memiliki makna yang luas yaitu mengenai konsep tentang seks, gender, orientasi seksual, identitas gender, identitas seksual, erotism, kesenangan, keintiman dan reproduksi. Menurut WHO dalam Ardhanary Institute dan HIVOS, seksualitas dipengaruhi oleh interaksi faktor – faktor biologis, psikologis, sosial, ekonomi, politik, sejarah, agama, dan spiritual.

Kaum LGBT beranggapan bahwa LGBT merupakan sifat yang dibawa manusia sejak lahir, bukan merupakan sebuah kelainan psikologis. Pandangan ini didukung dengan adanya Deklarasi Montreal pada tahun 2006 yang merekomendasikan semua negara di dunia untuk mengakui hak – hak LGBT.

Menurut kaum LGBT, setiap orang berhak memilih identitas seks mereka sendiri karena itu merupakan HAM yang bebas dipilih. Kaum LGBT menggunakan pelangi sebagai lambang gerakan LGBT baik di Indonesia maupun di dunia. Tidak ada yang mengetahui angka pasti jumlah LGBT di Indonesia, namun menurut penelitian yang dilakukan CIA pada tahun 2008 menyatakan bahwa jumlah homoseksual di Indonesia mencapai angka 16,6 juta. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia menempati posisi ke – 5 sebagai negara dengan jumlah homoseksual terbesar di dunia.

Dengan hasil penelitian tersebut dan dengan fakta di lapangan bahwa kaum LGBT seringkali mendapatkan perilaku kekerasan baik kekerasan seksual, fisik maupun emosional dari keluarga, aparat penegak hukum, dokter ataupun masyarakat umum membuat kaum LGBT meminta perlindungan kepada negara. Mau tidak mau negara harus melindungi kaum LGBT karena seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara Republik Indonesia salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bukan berarti dengan menjadi kaum LGBT, mereka bukan lagi WNI yang wajib dilindungi oleh negara.

Kekerasan dan diskriminasi dalam berbagai bidang yang mereka alami membuat kaum LGBT meminta negara untuk melegalisasi LGBT agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi. Itulah yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Amerika serikat melegalkan LGBT untuk memberikan perlindungan yang sama dan sah secara hukum kepada semua warga negaranya. Amerika serikat berharap dengan pelegalan LGBT yang dilakukan dapat menekan kasus diskriminasi yang diterima oleh kaum LGBT atau bahkan musnah.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaiitan menegaskan bahwa negara harus menjamin hak kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Beliau menyetujui jikalau agama melarang adanya LGBT, tetapi beliau menganggap LGBT adalah hak asasi manusia.

Selain itu, adanya nilai – nilai demokrasi yang mengusung HAM membuat kaum LGBT berani untuk memperjuangkan hak dan menunjukan status mereka sebagai kaum LGBT di khalayak umum. Hal ini bisa dilihat dari banyak berkembangnya organisasi – organisasi LGBT di Indonesia, seperti Gaya Nusantara, Arus Pelangi, September Ceria, dll. Kini, kaum LGBT kembali menggebrak Indonesia dengan menunjukkan identitas mereka melalui sebuah website yakni www.lgbtindonesia.org.

Masuknya pengaruh – pengaruh dari luar secara mudah ke Indonesia saat ini, membuat kaum LGBT yang sebelumnya tenggelam, kini berani untuk menyuarakan suaranya di permukaan. Tampak bahwa pengaruh – pengaruh dari luar yang masuk ke Indonesia tidak selalu membawa kebaikan bagi bangsa, tak jarang justru perlahan – lahan menggerus budaya dan kearifan lokal yang dimiliki bangsa Indonesia. Indonesia diharapkan mampu memilah dan memilih pengaruh – pengaruh yang masuk agar nantinya tidak bertentangan dengan nilai – nilai dan norma – norma dasar serta tidak akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

NB : Penulis artikel di atas masih amatiran. Mohon maaf untuk segala kesalahan. Selamat menikmati.

Salam dagdigdugder,

 

Peserta audisi perwakilan debat MK 2016 dari Universitas Bengkulu

 

8 Comments Add yours

  1. apokendak says:

    bagusss lekk, dak sengajo lagi cari” essay ketemu tulisan kau..

    1. leony wijaya says:

      Thank you fad πŸ˜‰

  2. Wah ketemu orang bengkulu

      1. Visit blog ku yaa;)

      2. leony wijaya says:

        Okey see you 😊

Leave a comment